Selasa, 29 Januari 2013

Ternak Berkeliaran Bebas: Salah Satu Sandungan Program WGC

Dengan berkeliaran bebasnya ternak yang ada di kabupaten sumba timur hal ini tentunya meresahkan warga masdayarakat  baik yang mempunyai ladang, kebun,sawah, san juga terenak memakan pohon yang ditaman warga yang menjadi program ( Clean & Green) pemda sumba timur saat ini,bahkan juga masayarakat pengguna jalan raya maka pemda sumba timur mengadakan salah satu Program WCG.
Waingapu.Com - Semangat penghijauan yang diserukan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) memang direspon cukup positif oleh sebagian rakyat setempat. Kendati demikian, niat positif itu ternyata tidak lantas sepi dari rintangan yang menghadang. Salah satunya adalah masih banyaknya ternak yang justru dimiliki oleh para tokoh masyarakat dan juga para pengusaha yang berkeliaran bebas mengancam kelangsungan hidup anakan yang baru saja ditanam bahkan tanaman warga yang juga telah ada sebelum program Waingapu menuju Hijau dan bersih (Waingapu Green and Clean) yang kini digelorakan oleh Pemkab. Sumtim.

“Kalau mau program itu berhasil, paling tidak ada upaya serius dan tegas dari pemerintah untuk menertibkan ternak-ternak yang berkeliaran bebas. Ini tidak hanya jalan di luar kota, di jalan protokol dalam kota saja, kambing dan ternak lain berkeliaran dan diikat tidak jauh dari jalan. Ini tentu ancam tanaman milik warga juga keindahan kota kian terpuruk bahkan ancam keselamatan jiwa pengguna jalan raya,” jelas Elthon, salah seorang warga kota Waingapu ketika dimintai tanggapannya, Selasa (29/01) pagi di seputaran Pasar Inpres Matawai, Kota Waingapu.

Kondisi serupa juga terjadi di wilayah kecamatan Pandawai, warga mengeluhkan ternak yang berkeliaran bebas. “Tidak ada upaya penertiban dari pemerintah, ternak orang-orang besar masuk ke kebun dan sawah kami,“ tandas Nggalla, seorang warga Kawangu ketika ditemui terpisah.

Nicolas Radandima, selaku Camat Pandawai, yang ditemui disela-sela aktifitasnya mengikuti launching program Waingapu Green and Clean Kelurahan Kawangu, di halaman Kantor Camat setempat menjelaskan, pihaknya terus memfasilitasi dan mendorong warga untuk sesegera mungkin menyepakati Peraturan Desa terkait penertiban ternak.

“Saya terus mendorong dan selaku camat memfasilitasi terbitnya Perdes tentang penertiban ternak. Sejumlah desa telah menyusunnya, tinggal disahkan bersama antara pemerintah desa, LPM, tokoh masyarat, tokoh adat dan pemuda di desa yang bersangkutan,” tukasnya. Nantinya, demikian lanjut Radandima, dalam Perdes itu diantaranya mengatur sanksi bagi para pelanggarnya, bisa berupa sanksi uang atau bahkan ternak jika melanggar ketenntuan dalam Perdes dimaksud.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar