Sabtu, 05 Januari 2013

Disidang Disiplin: Polisi Pelaku Pelecehan Seksual Nampak Menahan Tangis

Sabtu, 29 Desember 2012 17:21

[Alexander M. Talahatu] Waingapu.Com - Brigadir Polisi (Brigpol) Alexander M. Talahatu, pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK dikota Waingapu, sebut saja bernama Melati (18) akhirnya diperhadapkan pada sidang disiplin kode etik Polri di Aula Mapolres Sumba Timur (Sumtim), NTT, Jumat (28/12) kemarin siang. Pelaku yang menjabat sebagai Kanit Tipikor itu dikenai sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti pendidikan serta kurungan selama 21 hari.

Nampak raut wajah tegang dan sesekali terlihat berusaha menyembunyikan emosinya dan menahan tangis, terdakwa mengakui melakukan pelanggaran kode etik dan mencemarkan institusi saat melakukan interogasi dan interview terhadap korban guna menelusuri tersebarnya poses bugil korban di dunia maya beberpa waktu lalu.

“Saya memang meminta keluarga untuk menyediakan ruang kosong dan kemudian saya dan korban berduaan saja di dalam kamar korban, siap salah dan itu memang pelanggaran,” jawabnya ketika menanggapi pertanyaan Kompol Sebastian Siku, pimpinan sidang kode etik itu.

Sidang yang menghadirkan korban serta sejumlah saksi itu akhirnya berujung dijatuhkan tiga vonis terhadap terdakwa, yakni penundaan kenaikan pangkat satu periode, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun dan kurungan selama 21 hari.

“Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia, melecehkan derajat wanita, kode etik dan mencemarkan institusi,” tandas Pimpinan sidang sebelum membacakan vonisnya didampingi AKP. Surya (Kasat Sabhara) dan Iptu. David Ana Meha (Kasubag Bimas) Polres setempat.

Pasca sidang, korban dan keluarganya mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan dan mengaku ikhlas menarik laporan pidana umum yang sebelumya dilaporkan. “Namanya manusia tak luput dari kesalahan, jadi kami ikhlas tarik laporannya di unit PPA, apalagi pelaku dan Kasat Reskrim selalu ke rumah untuk meminta maaf, jadi luluh juga hati kami, apalagi ini dalam suasana Natal, biar jadi kado Natal untuk pelaku dan Polres disini,” urai Abraham Djoh, ayah korban saat dimintai pendapatnya terkait vonis yang dijatuhkan. Melati, selaku korban, juga menyatakan puas atas hukuman yang dijatuhkan.

Sayangnya, walau telah dikenai sanksi dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Kapolres Sumba Timur, AKBP. Made Dharmadi Giri, menyatakan terdakwa tetap menempati jabatannya sebagai Kanit Tipikor pada satuan Reskrim setempat.

“Yang bersangkutan masih menjabat kanit Tipikor, apalagi kita disini kurang tenaga yang kompeten untuk menangani unit tipikor yang dijabat serta dipimpin yang bersangkutan,” urai Kapolres kepada wartawan saat ditemui terpisah di ruang kerjanya beberapa saat setelah sidang disiplin terhadap oknum polisi berotak ‘ngeres’
sumber



Tidak ada komentar:

Posting Komentar